Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya. Majelis Wali Amanat (MWA) organ UNESA yang bertugas untuk Menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik (Pasal 1, ayat 3).

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. Menyetujui usul perubahan Statuta UNESA;
b. Menetapkan kebijakan umum nonakademik UNESA;
c. Menetapkan rencana pengembangan jangka Panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. Menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNESA;
e. Melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
f. Mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota Komite Audit (KA);
h. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNESA;
i. Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNESA;
j. Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga Kesehatan keuangan UNESA;
k. Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
l. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.